LEMBAGA NEGARA

 Nama : Firda Adhaniyah 
 Kelas  : 2B 
 NIM   : 202310110311048 
Resume HTN 

                                 LEMBAGA NEGARA 

        lembaga negara adalah lembaga pemerintahan yang berkedudukan di pusat yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang. Jadi lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan (Civilizated Organization) yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, demi mencapai tujuan negara itu.

jenis-jenis lembaga negara terdiri dari lembaga negara yang menjalankan:

  • Fungsi legislatif (parlemen)
  • Fungsi eksekutif (presiden atau perdana menteri beserta kabinetnya)
  • Fungsi yudisial atau yudikatif (lembaga peradilan)

Namun, seiring berjalannya waktu lembaga-lembaga negara tidak terbatas pada ketiga fungsi tersebut, bahkan makin bertambah.Misalnya, lembaga negara yang menjalankan fungsi pertahanan yaitu militer, lembaga negara yang menjalankan fungsi ketertiban dan keamanan yaitu kepolisian, dan sebagainya.

Tugas Lembaga Negara Secara Umum

  1. Menjaga kestabilan keamanan, politik, hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan budaya dalam suatu negara yang bersangkutan.
  2. Menciptakan suatu lingkungan negara yang kondusif, aman, dan harmonis.
  3. Menjaga penghubung antara negara dengan rakyat.
  4. Menjadi sumber inspirator dan aspirator rakyat.
  5. Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.
  6. Memberantas adanya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Fungsi lembaga negara

Fungsi lembaga negara adalah membantu pemerintahan dalam mewujudkan tujuan untuk membangun Indonesia menjadi negara maju.

Lembaga negara juga berfungsi untuk membantu pemerintahan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan tugas-tugasnya telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Mereka wajib dan bertanggung jawab untuk mengabdi dan membangun Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.

Tingkatan kelembagaan

Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:

  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY.
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya.
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.

Comments

Popular posts from this blog

Hubungan HTN dengan Ilmu lain & Sumber HTN