Hubungan HTN dengan Ilmu lain & Sumber HTN
Nama : Firda Adhaniyah
NIM : 202310110311048
Kelas : 2B
Tugas Resume
Hubungan HTN dengan ilmu lain dan SumberHTN
A. Hubungan HTN dengan ilmu lain
Hubungan antara hukum tata negara dengan ilmulain sangatlah erat karena hukum tata negaramerupakan bagian dari ilmu hukum yang mempelajaritentang struktur, fungsi, dan proses pemerintahan suatunegara. Berikut adalah beberapa ilmu yang memilikihubungan erat dengan hukum tata negara:
1. Hubungan tata negara dengan ilmu negara
hukum tata negara dengan ilmu negaramempunyai hubungan yang sangat dekat, di mana ilmunegara memberikan dasar-dasar teoretis kepada hukumtata negara, sedangkan hukum tata negara merupakankonkretisasi dari teori-teori ilmu negara. Ilmu negaramempelajari tentang konsep-konsep dan teori-teorimengenai negara serta hakikat negara sedangkanhukum tata negara mempelajari tantang negara darisegi struktur hukum positif yang berlaku di suatunegara.
2. Hubungan hukum tata negara dengan ilmu politik
Hukum tata negara mempelajari tenang peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaannegara. Sedangkan ilmu politik mempelajari tentangkekuasaan di lihat dari aspek perilaku kekuasaantersebut. Setiap undang-undang di susun dan di bentukoleh lembaga-lembaga politik [lembagalegislatif],sehingga dapat di katakan bahwa setiapundang- undang merupakan hasil dari keputusanpolitik. Ilmu politik melahirkan manusia-manusiahukum tata negara, sedangkan hukum tata negaramerumuskan dasar dari perilaku politik ataukekuasaan.
3. Hubungan hukum tata negara dengan hukumadministrasi negara
Sebagian di sebut kan bahwa dalam arti luashukum tata negara meliputi juga hukum administrasinegara. Di antara para ahli hukum masih terdapatperbedaan mengenai hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara. Perbedaan pendapat di antara para ahli hukum itudapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :
a. yang membedakan Hukum Tata Negara dan HukumAdministrasi Negara secara prinsipiil. Menurutpenganut ini hal tersebut karena kedua ilmupengetahuan hukum tersebut menurut mereka dapatdibagi secara tajam baik mengenai sistematika maupunmengenai isinya. perbedaan dikemukakan secarayuridis prinsip dan konsekuen. Prinsip berarti antaraHukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara terdapat perbedaan yang sangat tajam karena dalammencari dasar perbedaan yang bersangkutan tidakmenghubungkannya dengan faktor di luar hukum, tetapi di dalam sifat dan hakikat di dalam hukum itusendiri.
b. yang beranggapan bahwa di antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak adaperbedaan yang asasi/tidak prinsip, melainkan hanyakarena pertimbangan manfaat saja.Sebagaimanamenurut teori residu, bahwa Hukum AdministrasiNegara merupakan Hukum Tata Negara dalam artiyang sempit.. Perbedaan antar Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidak prinsip,sehingga lebih tepat disamakan dengan hukum perdatadan hukum dagang. Perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidakmembawa akibat hukum.
4. Hubungan hukum tata negara dengan Ilmu Hukum
Ilmu hukum memberikan dasar pemahamantentang sistem hukum suatu negara, termasukkonstitusi, peraturan perundang-undangan, danlembaga-lembaga hukum. Hukum tata negaramerupakan salah satu cabang utama dalam ilmuhukum.
5. Hubungan hukum tata negara dengan SosiologiHukum
Sosiologi hukum mempelajari interaksi antarahukum dan masyarakat. Dalam konteks hukum tatanegara, sosiologi hukum dapat membantu dalammemahami bagaimana nilai-nilai dan norma dalammasyarakat mempengaruhi proses pembentukan danimplementasi hukum.
6. Hubungan hukum tata negara dengan hukuminternasional
Hukum tata negara mengatur hubungan negaradengan warga negaranya dan pihak-pihak lain di dalamwilayah negara. Sedangkan hukuminternasioanal,menurut c .Perry mengatakan bahwahubungan internasional berkaitan dengan hubunganluar negri suatu negara dengan negara lain. Padaprinsip nya sistem hukum tatanegara dan hukuminternasional berlaku pada level yang berbeda, tetapisatu cabang penting dari hukum tata negara adalahhukum nasional yang berhubungan dengan kekuasaanpemerintah untuk mengadakan perjanjian internasionaldengan negara-negara lain yang menimbulkankewajiban-kewajiban internasional lain. terlihat jelasbahwa hukum tata negara dan hukum internasionalmemiliki hubungan yang sangat membutuhkan,dimana hukum tata negara memiliki fungsi-fungsi yang bermanfaat bagi penerapan hukum internasional, demikian sebaliknya hukum internasional juga memiliki fungsi-fungsi penting bagi penerapan hukumtata negara.
7. Hubungan hukum tata negara dengan sistem hukumnasional.
Keseluruhan suatu hukum dalam suatu negaramerupakan tatanan yang di sebut tata hukum. Salah satu dari tata hukum itu adalah tata hukum yang mengatur tentang ketata negara an.di antara aturan-aturan hukum yang berlaku dalam suatu negaraterdapat hubungan sehingga terbentuk mekanisme, sistem secara nasional yang kemudian membentuksistem hukum nasional. Hukum tata negara termasukhukum yang mengatur kepentingan umum[hukumpublik],mengatur hubungan hukum antara negaradengan alat-alat pelengakapnya,dan antara negaradengan salah dan kewajiban warga negara nya.
B. Sumber Hukum Tata Negara
Sumber hukum tata negara dapat dibedakanmenjadi dua jenis, yaitu sumber hukum formal dansumber hukum materiil. Sumber hukum formal adalahbentuk atau cara bagaimana suatu norma hukum dibuatatau ditetapkan. Sumber hukum formal dalam hukumtata negara adalah konstitusi atau undang-undangdasar. Sumber hukum materiil adalah isi atau substansidari suatu norma hukum. Sumber hukum materiildalam hukum tata negara dapat berupa doktrin, yurisprudensi, adat istiadat, perjanjian internasional, atau kebiasaan internasional.
Comments
Post a Comment